Jelang Pilkada Serentak, KPU Jeneponto Gelar Rakor Persiapan Pencalonan Bupati dan wakil Bupati

    Jelang Pilkada Serentak, KPU Jeneponto Gelar Rakor Persiapan Pencalonan Bupati dan wakil Bupati
    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Persiapan Pencalonan Bupati dan wakil Bupati pada Pilkada serentak 2024 (foto: Indonesiasatu-Syamsir).

    JENEPONTO, SULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Persiapan Pencalonan Bupati dan wakil Bupati pada Pilkada serentak 2024.

    Rapat koordinasi yang dihadiri sekitar ratusan peserta dan berlangsung khidmat ini, bertempat di salah satu Cafe di Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Minggu (18/8/2024).

    Adapun peserta rapat, yakni dari Partai politik (Parpol), tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, Media dan Organisasi Kepemudaan (OKP) serta PPK Div Teknis dan Div Hukum.

    Rakor ini, juga dihadiri oleh semua komisioner KPU Jeneponto dan unsur Forkopimda. Bertindak sebagai narasumber Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Kesbangpol, Bappeda dan Bawaslu Div Teknis.

    Kasubbag Teknis KPU Jeneponto, Rahmat Emba mengatakan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini untuk memastikan persiapan pencalonan Bupati dan wakil Bupati tentang dokumen persyaratan yang akan diajukan oleh partai politik itu sendiri saat pendaftaran pasangan calon (Paslon) di KPU. 

    Ia menyebutkan, 4 (empat) dokumen persyaratan pencalonan yang wajib diajukan oleh parpol ke KPU, yaitu;

    - Keputusan pimpinan Partai politik (Parpol) tingkat pusat tentang kepengurusan parpol tingkat pusat. 

    - Keputusan pimpinan parpol tingkat pusat atau sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga parpol tentang kepengurusan parpol tingkat kabupaten/kota.

    - Surat Pencalonan dan kesepakatan parpol peserta pemilu atau gabungan porpol peserta pemilu sesuai dengan tingkatannya yang telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20?ri jumlah kursi DPRD atau 25?ri akumulasi perolehan suara sah.

    - Keputusan pimpinan parpol tingkat pusat tentang persetujuan pasangan calon (paslon).

    Ia menegaskan, bilamana para bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati tidak memenuhi keempat dokumen persyaratan tersebut saat mendaftar di KPU maka dianggap tidak sah.

    "Jadi ini dulu empat item yang paling penting harus dilengkapi oleh pasangan calon saat mendaftar, kita tidak terima kalau ada salah satu dari dokumen persyaratan ini tidak terpenuhi, " tegas Karaeng Emba sapaannya.

    Hal ini, sesuai UU Nomor 10 tentang Pilkada dan PKPU 8, PKPU 2 tentang tahapan pencalonan, pungkasnya (*).

    Muh. Andhi Syam

    Muh. Andhi Syam

    Artikel Sebelumnya

    Terima Rekomendasi B1 KWK Golkar, Eks Bupati...

    Artikel Berikutnya

    Jelang Tahapan Pilkada Serentak, KPU Jeneponto...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    DPRD Jeneponto Sukses Laksanakan Pelantikan 40 Anggota Dewan Terpilh Periode 2024-2029, Ini Daftar Nama-Namanya
    Jaringan Tim Paslon Nomor 2 Paris-Islam Makin Menguat, Dukungan Suara untuk PASMI Mendominasi di Tiap Desa dan Kelurahan
    KPU Jeneponto Jalin Koordinasi dengan PN Makassar Terkait Syarat Pembuatan Suket Pailit dan Utang Piutang Paslon
    Jelang Pilkada 2024, NasDem Jeneponto Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
    Ratusan Warga Antusias Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Pammanjengang, Panitia Apresiasi Pelayanan Puskesmas Tamalatea
    Musda Pertama IKA Unhas Jeneponto Bakal Digelar Besar-besaran, Intip Jadwalnya
    Cabup dan Cawabup Saling Menguat, Paslon Bupati Paris-Islam Diprediksi Menang di Pilkada Jeneponto
    Tingkatkan Partisipasi Masyarakat Jelang Pilkada Serentak, Panwaslu Tamalatea Gencar Sosialisasi Pengawasan Pemilih
    IMM Jeneponto Gelar Pelatihan Instruktur Dasar se-Indonesia Timur, Undang Pj Bupati Junaedi Jadi Narasumber
    Sehari Usai Promosi Doktor, Kadis Dukcapil Jeneponto Kembali Optimalkan Pelayanan Keliling Hingga ke Pelosok Desa
    Selamat, Pj Bupati Junaedi Bakri Serahkan SK kepada 287 PPPK Lingkup Pemerintahan Jeneponto
    KPU Jeneponto Bekali Pengetahuan Seluruh PPK dan PPS Bimtek TOT untuk KPPS pada Pilkada Serentak Tahun 2024
    Berkunjung ke Jeneponto, Cawagub Fatmawati Disambut Ribuan Warga, Tindis Full: Kami Siap Menangkan ANDALAN HATI di Pilgub
    Ketua Umum KKT Jeneponto H. Alimuddin Silaturahmi Politik di Sekertariat KarDam Community, Dihadiri 21 Kordes Dapil Batara
    19 Hari Kedepan, KPU Jeneponto Buka Pendaftaran Bakal Cakada Bupati - Wakil Bupati, Intip Jadwalnya

    Ikuti Kami